KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemerintah Kota Pasuruan berencana memperluas areal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blandongan. Perluasan dilakukan karena volume sampah yang meningkat hingga membuat zona TPA menggunung. Sedangkan, daya tampung zona baru yang dibangun pada 2019 diperkirakan hanya berumur lima tahun.
[irp]
Baca juga: Wali Kota dan Kapolres Pasuruan Tegaskan Konflik Nelayan Selesai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Pasuruan Rudiyanto menjelaskan untuk perluasan zona baru seluas 1,01 hektar dibutuhkan anggaran Rp 5,8 miliar. “Dari perhitungan kami, maksimal pada 2025 sudah penuh,” kata Rudiyanto.
Baca juga: Kasus JLU, Kejari Kota Pasuruan Kembali Tahan Dua Tersangka
Dikatakan, perluasan lahan menjadi salah satu cara agar sampah bisa tetap tertampung. Di sisi lain, Pemkot terus menggencarkan pemanfaatan gas metan yang dikumpulkan dari cerobong-cerobong di atas timbunan sampah. Sebab, sampah yang tertimbun menghasilkan gas metan. Jika tak diserap, akan menguap ke udara dan mengancam lapisan ozon. “Penggunaan gas metan bagi warga sekitar TPA terus berjalan,” katanya.
Upaya itu setidaknya mengurangi energi panas di tengah timbunan sampah, sehingga meminimalisasi terjadinya kebakaran. Sedangkan, untuk penampungan sampah masih diperlukan perluasan zona. “Memang perlu zona baru. Karena kalau timbunannya sudah tinggi, memang nggak bisa dipakai lagi,” sebutnya.
Baca juga: Terima Laporan, Kejari Kota Pasuruan : Masih Akan Dipelajari
Kendati demikian, Rudi menyebut, tahun ini pihaknya belum berencana membangun zona baru. Masih akan menghitung ulang secara lebih rigit. Terkait usia daya tampung zona yang dibangun dua tahun lalu. Termasuk kebutuhan zona yang mungkin diperlukan. (ris)
Editor : Wahyudi