KLIKJATIM.com | Tulungagung - Enam narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung langsung bebas usai menerima remisi hari raya pada tahun 2021 ini.
[irp]Baca juga: Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi Natal 2023
Keenam orang ini merupakan bagian dari 327 Narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapatkan remisi hari raya pada tahun 2021 ini.
Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi yang dikonfirmasi mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan 372 nama Narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya tahun 2021.
Namun baru 327 nama yang secara resmi memperoleh remisi, sedangkan 45 lainnya masih dalam proses perbaikan data.
"Sudah ada 327 narapidana yang mendapatkan remisi hari raya ini," ujarnya.
Pihaknya menyebut, 372 nama tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun karena ada beberapa data yang kurang lengkap akhirnya 45 nama narapidana harus menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi.
Pihaknya memprediksikan, dalam waktu 2 minggu setelah lebaran, remisi untuk 45 nama tersebut bakal keluar.
"Yang 45 ini masih perbaikan data, walaupun secara syarat dan ketentuan sudah berhak mendapatkan remisi," ucapnya.
Fahmi menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang menjalani pidana umum dan pidana khusus, sedangkan tidak ada nama narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang masuk dalam penerima remisi.
"Untuk pidananya, ada yang pidana umum dan pidana khusus, untuk napi tipikor tidak ada yang dapat remisi,"pungkasnya.
Rata rata mereka mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan, namun ada juga yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan. (rtn)
Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam Untuk Melestarikan Lingkungan
Baca juga: Berkendara Nyaman dan Aman, 65 Armada Honda Care Siap Melayani.
Editor : Iman