KLIKJATIM.Com | Lamongan - Untuk pelaksanaan salat ied di Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur Efendi mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri dengan penerapan protokol kesehatan. Meski demikian pelaksaan takbir keliling tidak diizinkan.
[irp]
Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi
"Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musala," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Command Center Pemkab Lamongan,
Dikatakan ketentuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di saat pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Sesuai aturan tersebut, masyarakat Lamongan diperbolehkan menggelar salat Idulfitri dengan jemaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas maksimal. Bupati Yuhronur juga meminta dibentuknya kepanitiaan yang menyiapkan perangkat protokol kesehatan saat penyelenggaraan salat Id. Antara lain penggunaan thermogun, menyiapkan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khotbah paling lama 10 menit. Ia menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat secara luas. Yuhronur juga berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idulfitri. Yakni dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik. "Hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga menghadapi libur Idulfitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus covid-19 di Kabupaten Lamongan," pungkas bupati berjuluk Yess ini. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar