Pengumuman! Seluruh Objek Wisata di Blitar Ditutup Selama Libur Lebaran

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Blitar--Seluruh objek wisata di Kabupaten Blitar ditutup selama libur lebaran. Informasi penutupan berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Blitar.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Penutupan itu tertuang dalam SE 331/211/409.208/2021 tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ada tiga hal yang ditiadakan selama libur lebaran tahun ini. Pertama, semua kegiatan pentas seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Utamanya di tempat yang disediakan pemerintah, seperti alun-alun, RTH dan trotoar.

Kedua, agar seluruh tempat wisata tidak menyelenggarakan aktivitas (ditutup) selama libur lebaran. Dan ketiga, penutupan akan dilaksanakan selama lima hari. Yakni sejak tanggal 13 sampai 17 Mei 2021.

"Kita lebih pendek masa penutupannya dari instruksi Pemprov Jatim. Kalau Jatim dari tanggal 13 sampai 24 Mei. Kalau kami hanya sampai 17 Mei," kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik Terkait Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

Kabupaten Blitar merupakan wilayah ketiga di Jatim yang memutuskan menutup semua lokasi wisatanya. Sebelumnya, Pemda Probolinggo dan Lumajang telah terlebih dahulu menyampaikan keputusan itu.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penanganan Lebaran 2021 selama pandemi Corona (11/5/2021). Salah satu keputusan menyatakan tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran.

Kabupaten Blitar, saat ini masuk dalam zona oranye paparan Corona. Data Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, jumlah aktif terkonfirmasi positif COVID-19 per Selasa (11/5) sebanyak 102. Secara PPKM mikro, semua kecamatan yang berjumlah 22 merupakan zona merah paparan Corona.

Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter

Berbeda dengan kabupaten, Pemkot Blitar memutuskan masih membuka semua destinasi wisata. Namun pembatasan kapasitas jumlah pengunjung dan jam operasional diberlakukan dengan ketat.

"Lokasi wisata dibuka dengan pembatasan 6 jam dan kapasitas 25 persen. Kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi," pungkas Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo. (*)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru