Setelah OTT, Bupati Nganjuk Tersangka Bersama Ajudan dan Sejumlah Camat

klikjatim.com
Press rilis KPK bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri.

KLIKJATIM.Com I Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH), bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka, Senin (10/5/2021). Ketujuh orang tersebut terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk serta pengisian perangkat desa yang dilakukan di wilayahnya.

[irp]

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

Dalam press rilis resmi KPK disampaikan, ketujuh tersangka dalam kasus jual beli jabatan antara lain, 1 kepala daerah, 4 camat, 1 mantan camat, dan 1 ajudan bupati.

Peran masing-masing meliputi, NRH bertindak sebagai penerima suap. JUP (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom/Plt.Sukomoro), HAR (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), dan TBW (mantan Camat Sukomoro) sebagai pemberi suap. Sedangkan, MIM (Ajudan Bupati Novi) bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari para camat untuk diserahkan kepada bupati.

Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi

“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 647.900.000, beserta 8 unit Hp dan buku tabungan,” ungkap Brigjen Djoko Poerwanto, Dir Tipikor Bareskrim Polri.

Modus yang dilakukan yakni para Camat menyerahkan uang kepada ajudan bupati. Selanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan kepada bupati sebagai upeti dalam mutasi jabatan dan pengisian perangkat desa. Harga yang dipatok berkisar Rp 10 juta-Rp 15 juta untuk perangkat desa, sedangkan mutasi jabatan di atasnya bisa mencapai Rp 150 juta.

Baca juga: Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri

Lilik Pintauli Siregar, Komisioner KPK menyampaikan, terjunnya tim anti rasuah bersama Bareskrim Polri ke Kabupaten Nganjuk guna menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat pada Maret 2021 lalu. Keduanya langsung melakukan koordinasi dan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan yang bersumber dari masyarakat itu. “KPK melakukan supervisi, kasus ini ditindaklanjuti Dit Tipikor Bareskrim Polri,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru