Pertahankan Pelayanan, Karyawan KAI Dilarang Cuti Nataru

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.COM | SURABAYA - Seperti bisanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang seluruh karyawannya untuk mengambil cuti pada musim libur Natal dan tahun baru. Ini dilakukan agar pelayanan pada musim libur tersebut tidak terganggu. 

“Guna membantu kelancaran pelayanan penumpang selama masa Angkutan Nataru 2019/2020, hak cuti tahunan pegawai KAI ditangguhkan," tutur Suprapto Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Sabtu (30/11/2019).

Baca juga: TTL Gandeng BRIN Petakan Biota Laut, Perkuat Implementasi ESG dan Komitmen Green Port

[irp]

Baca juga: Tak Lagi Menganggur, Peserta Job Fair Gresik 2025 Kini Sukses Bekerja di Indomaret

Hal tersebut dilakukan, karena pada musim libur nataru selalu terjadi lonjakan penumpang yang cukup besar. Seperti yang terjadi pada tahun lalu. Jumlah penumpang mencapai 747.380 orang. 

Baca juga: Momen MPLS, Matahari Icon Mall Gresik Catat Lonjakan Omzet Perlengkapan Sekolah

"Untuk tahun ini kami memprediksi jumlah penumpang kereta api pada  libur nataru kali ini mencapai 812.185 orang atau terjadi kenaikan 8,7 persen," imbuhnya. (nk/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru