KLIKJATIM.COM | SURABAYA - Seperti bisanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang seluruh karyawannya untuk mengambil cuti pada musim libur Natal dan tahun baru. Ini dilakukan agar pelayanan pada musim libur tersebut tidak terganggu.
“Guna membantu kelancaran pelayanan penumpang selama masa Angkutan Nataru 2019/2020, hak cuti tahunan pegawai KAI ditangguhkan," tutur Suprapto Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Sabtu (30/11/2019).
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Hal tersebut dilakukan, karena pada musim libur nataru selalu terjadi lonjakan penumpang yang cukup besar. Seperti yang terjadi pada tahun lalu. Jumlah penumpang mencapai 747.380 orang.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
"Untuk tahun ini kami memprediksi jumlah penumpang kereta api pada libur nataru kali ini mencapai 812.185 orang atau terjadi kenaikan 8,7 persen," imbuhnya. (nk/hen)
Editor : Redaksi