Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

klikjatim.com
Nurhadi wartawan Tempo yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi pada Maret 2021 lalu. Keduanya adalah Bripka Purwanto dan  Brigpol M. Firman Subekhi. Mereka terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan kepada Nurhadi.

[irp]

Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Bripka Purwanto, melakukan perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Nurhadi, dengan cara menganiaya di ruang ganti pakaian gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.

"Melakukan penyensoran dengan cara membawa Nurhadi ke kamar 801 hotel Acardia. Bahwa Nurhadi menelpon redaktur majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur majalah Tempo agar menghapus foto Angin Prayitno Aji," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (9/5/2021) malam.

Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim

Sementara itu, Brigpol Muhamad Firman Subhekhi menghalangi rencana wawancara yang akan dilakukan Nurhadi kepada Angin Prayitno Aji dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban saat di ruang ganti pakaian serta merampas hamphone milik lorban.

"Memaksa password hanphone dibuka, setelah dibaca filenya hanphone diserahkan kepada korban. File dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang dan melakukan penyensoran dengam cara menghapus file HP (direset)," tambah Gatot.

Baca juga: Hadiri Sharing Session di RSUD Dr. Soetomo, Pj. Gubernur Adhy Pesankan Pelayanan Berkualitas dan Sinergitas

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers subsidair pasal 170 KUHP lebih subsidair pasal 351 KUHP lebih  subsidair pasal 335 KUHP. 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru