KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkab Tulungagung dilarang menggelar buka puasa bersama dan open house hala bi halal hari raya Idul Futri 2021.
[irp]
Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800/2784/SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Opern House/Kegiatan Halal Bi Halal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, telah diterima oleh Pemkab Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, dalam SE tersebut diatur pelaksanaan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh ASN dan pelarangan open house atau halal bi halal oleh ASN saat lebaran mendatang.
"Buka puasa bersama hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti dan tambahan sebanyak 5 orang, kalau bisa malah tidak dilaksanakan saja dari pada nanti terjadi apa apa, terus yang open house itu dilarang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Sumenep, Bupati Fauzi Minta Warga Kurangi Perjalanan Tak Mendesak
Pihaknya menyebut, pelarangan tersebut bukan tanpa alasan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang belum selesai.
"Karena memang pandemi ini belum berakhir, penularannya masih terus terjadi," jelas Maryoto.
Sama seperti Mendagri, pihaknya setuju jika ASN di lingkup Pemkab Tulungagung mentaati aturan yang ada dan menggantinya dengan model silaturahmi yang lain, seperti melalui aplikasi handphone dan virtual.
"Lebih baik silaturahminya secara virtual saja, yang penting niatnya baik," ucap Maryoto.
Pihaknya berharap, aturan tersebut dipahami oleh ASN di lingkup pemkab Tulungagung dan masyarakat. (mkr)
Editor : Iman