KLIKJATIM.Com | Gresik — Dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 H, jajaran anggota Polsek Manyar mulai merazia warung yang menjual minuman keras (miras). Razia ini dilakukan bersama Koramil, Kepala Desa, tokoh masyarakat serta Banser pada Rabu (28/4/2021) malam.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Hasilnya, ditemukan sebuah warung atau kios jamu dan STMJ yang ternyata juga nyambi jualan miras. Pemilik kios jamu tersebut diketahui bernama Milati Muniroh (45), warga Jalan K.H Syafi'i, Desa Pongangan, Manyar.
Ia pun tidak bisa mengelak lagi setelah digerebek oleh petugas gabungan. Karena di lokasi ditemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di tumpukan pakaian hingga dalam lemari. Antara lain miras yang diamankan seperti anggur merah 87 botol, 2 botol anggur kolesom, 4 botol bir putih, 4 botol dan 3 botol minuman soju.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif miras, kegiatan ini juga dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan. Ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,” tandas Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana saat mendampingi Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Kamis (29/4/2021).
Di hadapan polisi, alasan pelaku menjual miras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Perlu diketahui bahwa penangkapan terhadap perempuan paruh baya ini bukan kali pertama, namun sebelumnya pernah dua kali diciduk oleh polisi dengan kasus sama yaitu jualan miras.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Akibatnya, pelaku atau pemilik kios tersebut harus menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). "Kegiatan serupa secara rutin untuk mencegah tindak kriminalitas akan terus kami lakukan, karena kami ingin memastikan situasi Manyar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi