KLIKJATIM.Com | Surabaya - Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 3 sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.
[irp]
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni ASB (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kronologinya, pada Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.
Setelah itu, pelapor masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP. Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.
Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan
"Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone," jelasnya, Selasa (27/4/2021) sore.
Sementara itu, Dirrreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membeberkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 miliar. "Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," bebernya.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.
"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," lanjutnya.
Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (bro)
Editor : Redaksi