KLIKJATIM.Com I Bangkalan - Seorang maling kalung emas, RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual hasil curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021). Korbannya adalah anak kecil usia 3 tahun di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
[irp]
Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyatakan, RH ditangkap langsung oleh petugas pengamanan yang sedang berpatroli setelah mendapat laporan warga.
"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengambil kalung milik korban saat korban duduk di depan rumahnya. Kebetulan di rumah korban ada CCTV-nya, jadi orang tua korban langsung melihat dan mengenali pelaku, sehingga korban mengejar tersangka dan bertemu di Pasar Pecinan," imbuh Sigit.
Baca juga: Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
Ditambahkan, orang tua korban sudah menduga bahwa pelaku akan menjual kalung hasil curiannya. Benar saja, tersangka ditemukan di Pasar Pecinan dan kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kebetulan di situ ada petugas yang sedang pengamanan dan patroli. Akhirnya bisa diamankan," jelasnya. (*)
Editor : Rozy