KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kasus jual beli tanah oloran menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Buktinya, sejumlah pihak yang terkait persoalan tersebut dipanggil untuk dimintakan klarifikasinya.
Surat dengan nomor : 005/7234/436.5/2019 yang telah di tanda tangani Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono dan telah ditembuskan pada Pimpinan Komisi C.
Rencananya, Senin (25/11/19) di ruang komisi C Kantor DPRD Surabaya segenap instansi dari jajaran Pemkot Surabaya, Kabag Hukum, Camat Bulak, Lurah Sukolilo Baru dan beberapa warga akan di panggil untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.
[irp]
’’Pemanggilan ini untuk menelusuri dugaan terjadinya persoalan ini. Apalagi, menyoal adanya dugaan jual beli lahan yang diuruk,” terang anggota Komisi C, Abdul Ghoni Muhlas Ni’am, di Surabaya Minggu (24/11/2019).
Sekertaris Fraksi PDI P tersebut juga mengatakan, seharusnya proses pengurukan pantai tersebut harus mengantongi ijin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur. Yang disesuaikan dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
"Jika tidak maka kondisi yang ada disana itu illegal. Apalagi ada dugaan jual beli, bisa masuk pidana itu,” tegas alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.
[irp]
Seperti diketahui bersama, sebelumnya salah satu korban praktik jual beli tanah oloran telah melapor ke DPRD Surabaya pada (5/11/19) lalu. Suharyono melaporkan hal tersebut lantaran takut uang yang terlanjur digunakannya untuk membeli tanah ilegal tersebut tidak kembali.
Di sisi lain, praktik pengurukan di lokasi tanah oloran pun masih terus dilakukan bahkan di siang bolong. Terlihat sebelumnya 1 unit truk dengan muatan pedel kembali memasuki lokasi reklamasi. (nk/rtn)
Editor : Redaksi