KLIKJATIM.Com - Malang I Amar Raka Riski (22) ditangkap Polres Malang Kota karena mengancam pacarnya berinisial DR (23 tahun). Pelaku mengancam menyebarkan video mesum mereka berdua bila korban nekat meminta putus hubungan atau menolak ajakan berhubungan badan.
"14 video mesum yang direkam oleh pelaku," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11/2019).
Peristiwa pertama direkam secara diam-diam tanpa sepengatahuan sang pacar. Kejadiannya pada April 2017.
[irp]
Selanjutnya, rekaman ini menjadi modal pelaku untuk mengancam korban. Merasa terintimidasi oleh pelaku, korban memilih melaporkan perbuatan Amar kepada polisi.
Hasil rekaman video disebarluaskan melalui flashdisk, dan dipindah ke laptop untuk disimpan sebagai bahan ancaman.
"Pelapor melaporkan karena korban merasa diganggu dan dilecehkan dimana korban ingin putus namun diancam disebar luaskan video itu. Bila tidak mau diajak berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu,” papar Dony.
Dony mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[irp]
Sebab, meski belum sempat menyebarkan ke media sosial maupun dari orang ke orang. Perbuatan memindahkan dokumen asli dari handphone ke flashdisk dan laptop juga bisa dijerat dengan pasal itu.
Apalagi sesuai keterangan pelapor dan pengakuan pelaku terungkap, bahwa Amar selalu mengancam menyebarkan video korban jika tidak bersedia diajak berhubungan badan. Selain itu, polisi juga menemukan data percakapan antara Amar Raka dengan korban. Dimana dalam percakapan itu ditemukan ancaman oleh pelaku kepada korban.
“Belum disebarkan tapi sudah dipindah ke flashdisk karena sifatnya sudah memindahkan data ke data lain. Ada 14 video setiap berhubungan di videokan, tempatnya berbeda-beda rata-rata di kost-kostab. Durasi video 2 menit sampai 5 menit,” tandasnya. (nk/rtn)
Editor : Redaksi