KLIKJATIM.Com | Sumenep—Sebuah took di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumnep digerep Polres Sumenep, Kamis (22/4/2021) dini hari. Took tersebut menjual berbagai merek minuman keras.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Tooko itu diketahui milik Zaini (57) warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep. Penggerebekan itu dilakukan saat patroli malam dan mendapati took tersebut berjualan miras tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
“Penggerebekan itu dilakukan saat patroli antisipasi konvoi dan pesta miras,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (22/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut, anggota menyita puluhan botol minuman keras. Diantaranya, 6 botol ‘Topi Miring’, 21 botol anggur merah cap orang tua, 6 botol ‘Beer Singaraja’, 12 botol beer merk ‘Prost’, 3 botol merk ‘New Port’, 3 botol Ice land merk Vodka, 1 botol merk Cheong Chun, dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
“Pemilik toko yakni Zaini beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widiarti. (*)
Editor : Rozy