KLIKJATIM.Com | Surabaya - IVN (30), seorang pria asal Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal usai mencuri accu (aki) milik PT. SLGS di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
[irp]Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (22/1/2021) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Modus pelaku yaitu mengambil barang berupa ACCU untuk dijual kembali," ungkap Kompol Esti kepada klikjatim.com, Minggu (18/4/2021).
Mantan Kapolsek Kenjeran itu menjelaskan, setelah mendapat laporan adanya pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian aki tersebut.
"Diperoleh informasi Tersangka IVN RMD pulang di rumah mertuanya di Sawahan Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun," jelasnya.
Kemudian, polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan penyanggongan untuk memastikan keberadaan pelaku. "Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bendel stock opname, 6 buah kardus Accu kosong, dan 7 buah Accu. "Kerugian korban yakni sebanyak 70 ACCU Merk G-Force senilai Rp. 50.000.000," kata Esti.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bro)
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Editor : Redaksi