Dinas Kesehatan Temukan Borak dan Rodamin B Pada Ta'jil di Tulungagung

klikjatim.com
Masduki menunjukkan hasil uji laboratorium

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tiga lokasi penjual jajanan ta'jil di kabupaten Tulungagung menjadi sasaran Dinas Kesehatan dalam giat pemeriksaan kandungan bahan makanan, yang dilaksanakan pada Jumat (17/04) sore tadi.

[irp]

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menyasar tiga lokasi jajanan ta'jil di Tulungagung.

Yakni di pusat ta'jil desa Ringipitu kecamatan Kedungwaru, kemudian di kelurahan Kepatihan dan kelurahan Jepun yang ada di kecamatan Tulungagung.

"Ada 3 lokasi pusat jualan ta'jil yang hari ini kita sampel makanannya untuk diperiksa kandungannya,"ujarnya.

Masduki mengatakan, dari 3 lokasi tersebut pihaknya mengambil 31 jenis tajil, mulai dari kerupuk polos, kerupuk berwarna warni,kemudian cecek hingga beberapa jenis ta'jil lainnya.

Hasilnya ditemukan ta'jil yang mengandung bahan berbahaya jenis Boraks, Rodamin B hingga Formalin.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

Masduki menyebut, borak dan rodamin ditemukan di ta'jil jenis kerupuk, sedangkan formalin ditemukan dalam makanan cecek.

"Ada 4 buah tajil yang mengandung bahan berbahaya dan tidak boleh ada di dalam makanan, ada boraks,rodamin B dan formali," jelasnya.

Rodamin B dilarang ditambahkan ke dalam makanan, karena bahan ini merupakan bahan pewarna untuk tekstil, kemudian borak dan formalin juga dilarang karena tidak digunakan untuk bahan tambah makanan.

Masduki mengakui, penambahan ini biasanya dilakukan oleh produsen agar ta'jil yang dijual lebih awet, renyah, dan menarik minat pembeli.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

"Biasnaya ya itu tadi biar kriuk, biar awet biar renyah dan lain lain, biar menarik pembeli," terangnya.

Padahal saat ini sudah tersedia bahan pewarna, pengawet maupun bahan tambah lainnya yang sudah diperbolehkan digunakan untuk bahan tambah makanan.

"Ini yang terus kita sosialisasikan kepada produsen dan retail, sudah ada bahan tambah yang diperbolehkan, tidak perlu menggunakan bahan yang dilarang," pungkasnya. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru