KLIKJATIM.Com | Malang - Pelajar di Kota Malang segera mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) mulai Senin (19/4/2021). Pelaksanaan PTMT ini didasarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang ditadatangani Wali Kota Malang, Sutiaji.
[irp]
Baca juga: Gempa Jatim Selatan Dipicu Subduksi Lempeng Indo-Australia Terhadap Lempeng Euroasi
Terbitnya SE itu berdasarkan SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. SE juga menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020. Yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana membenarkan. SE Wali Kota Malang tersebut berlaku untuk PAUD, SD dan SMP di Kota Malang. “PTMT kami laksanakan serentak pada tanggal 19 April 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2021,” ujar Suwarjana.
Protokol kesehatan untuk kegiatan PTMT di Kota Malang di antaranya meliputi
1.Jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50�ri jumlah murid. Jaga jarak minimal 1,5 meter, sedangkan 50 persen sisanya melakukan pembelajaran jarak jauh.
2.Kemudian, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan beląjar (Shift) dari satuan pendidikan. Tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3.Selanjutnya, orang tua atau wali murid dapat memilih bagi putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
4.Perlakuan wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan memperhatikan :
a.Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
b.Setelah itu, menyiapkan ketersediaan sarana untuk cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Penempatannya di depan pintu masuk sekolah dan di depan kelas.
c.Lalu, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh yang penggunaannya untuk pengukuran suhu kepada siswa, tenaga pendidik dan kependidikan serta tamu yang datang ke sekolah.
d.Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah dengan menyemprot disinfektan secara rutin.
e.Tidak melakukan kontak fisik misalnya seperfi bersalaman dan cium tangan.
f.Menerapkan etika batuk atau bersin yang benar.
Baca juga: Berkendara Aman Saat Hujan di Malang Raya, MPM Honda Jatim Ajak Masyarakat #Cari_Aman
g.Kemudian, kantin tidak boleh beroperasi, warga satuan pendidikan lebih baik membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
h.Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler juga tidak boleh berlangsung di sekolah.
i.Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran seperti orang tua menunggu siswa di sekolah istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua, dan sebagainya.
j. Terakhir, sekolah membuat SOP pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.
Aturan ini sesuai Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada tahun 2020. Yaitu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (ris)
Editor : Redaksi