Kabur ke Jogja, Ayah Hamili Anak Kandung di Banyuwangi Tertangkap

klikjatim.com
Ilustrasi dua anak sekolah di Ngawi yang setubuhi oknum satpam. (ist)

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Pelarian seorang ayah warga Tegalsari, Banyuwangi yang tega memghamili anak kandungnya telah berakhir. Pelaku IRW (36) berhasil dibekuk di Jogjakarta, Rabu (14/4/2021).

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, kasus persetubuhan ayah kandung yang menghamili anaknya sendiri telah menemui titik terang. Kasus yang dilaporkan pada 27 Januari 2021, pelaku baru saja ditangkap dari pelarian di Jogjakarta.

"Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," jelasnya.

Ditambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak agustus 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga Januari 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena mabuk miras. Pelaku kemudian menggagahi korban sejak Agustus dan berulang-ulang hingga Januari," tandasnya.

Baru pada bulan Januari lalu, sang kakek curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui siapa ayah bayi yang dikandungnya. Kakek korban kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: New Honda Vario Evo 160 Riding Experience di Banyuwangi, MPM Honda Jatim Perkuat Vokasi dan Edukasi #Cari_Aman

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru