Kabur ke Jogja, Ayah Hamili Anak Kandung di Banyuwangi Tertangkap

klikjatim.com
Ilustrasi dua anak sekolah di Ngawi yang setubuhi oknum satpam. (ist)

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Pelarian seorang ayah warga Tegalsari, Banyuwangi yang tega memghamili anak kandungnya telah berakhir. Pelaku IRW (36) berhasil dibekuk di Jogjakarta, Rabu (14/4/2021).

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, kasus persetubuhan ayah kandung yang menghamili anaknya sendiri telah menemui titik terang. Kasus yang dilaporkan pada 27 Januari 2021, pelaku baru saja ditangkap dari pelarian di Jogjakarta.

"Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," jelasnya.

Ditambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak agustus 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga Januari 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena mabuk miras. Pelaku kemudian menggagahi korban sejak Agustus dan berulang-ulang hingga Januari," tandasnya.

Baru pada bulan Januari lalu, sang kakek curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui siapa ayah bayi yang dikandungnya. Kakek korban kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru