Di Tulungagung Boleh Gelar Buka Bersama Asal Disiplin Prokes

klikjatim.com
SE Menteri Agama (Menag) nomor 3 tahun 2021. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Wakil Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Achmad Mugiyono mengatakan, aturan salat tarawih di masa pandemi sudah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 2021. Intinya, pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid maupun Musala boleh dilakukan.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

"Aturannya ada di SE Menteri Agama mas. Salat tarawih boleh asal sesuai aturan,” kata Achmad Mugiyono.

Lebih rinci dijelaskannya, bahwa di dalam SE tersebut juga mengatur beberapa kegiatan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Mulai dari salat lima waktu yang dilaksanakan di dalam masjid, buka bersama hingga peringatan nuzulul quran di pertengahan bulan Ramadhan.

"Salat tarawih, buka bersama di masjid maupun peringatan nuzulul quran bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan pembatasan maksimal peserta yakni 50 persen dari kapasitas ruangan," ujarnya.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Mamad, sapaan akrab Achmad Mugiyono menuturkan, pelaksanaan salat Idul Fitri juga diatur dalam SE ini. Namun dengan catatan, apabila ada lonjakan penyebaran kasus Covid-19 maka perubahan peraturan akan dilakukan.

"Bisa dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19," paparnya.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Dalam SE tersebut juga ada beberapa imbauan agar diikuti oleh masyarakat. Antara lainnya melaksanakan buka dan sahur di rumah saja dengan keluarga inti untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan.

Selanjutnya, mubaligh dan ulama yang mendapatkan giliran menyampaikan ceramah diharapkan bisa menyampaikan pesan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Tapi batas ceramah paling lama hanya berdurasi 15 menit. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru