Pangkas Waktu dan Biaya, e-Litigasi Disambut Gembira

klikjatim.com
SosialisasiE-Litigasi di Ball Room Grand City Surabay.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Peradilan telah menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman. Kini untuk gugatan sederhana bisa dilakukan secara elektronik yang bisa memangkas waktu dan biaya. e–litigasi merupakan aplikasi yang memungkinkan perkara perdata digelar tanpa pihak yang terlibat bertemu langsung.

[irp]

Aplikasi ini disambut positif kalangan advokat. Sosialisasi aplikasi yang dihadiri Hakim Agung Syamsul Maarif di Ball Room Grand City Surabaya, dihadiri ribuat advokat.

Syamsul Maarif mengapresiasi atas antusiasme peserta yang terdiri dari advokat se-Jatim itu. Ia menganggap bahwa atensi dari segenap peserta ini dapat menjadi frame positif untuk kelangsungan model  peradilan yang lebih modern secara elektronik.

[irp]

"Disamping itu, perbaikan dan perubahan di MA, yang sudah sangat maju pesat, tidak bisa berjalan baik, jika tanpa dukungan dari mitra, terutama advokat," tutur Syamsul di sambutannya mewakili Mahkamah Agung yang berhalangan hadir, Jumat (15/11).

Sebelumnya acara yang sama juga pernah digelar di Jakarta namun berbeda dengan hari ini. Ia juga berpesan untuk melalui E-Litigasi ini modernisasi peradilan, transparansi akan terwujud.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Herri Swantoro dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nur Syam. Dalam sambutannya Nur Syam mengatakan segala pengaduan yang bersifat sederhana telah berjalan di semua PN.

"Mudah-mudahan dengan acara ini disamping pemahaman E-Litigasi gugatan sederhana dan era terang. Kami berharap semoga persaudaraan advokat tetap langgeng dan menjadi pemersatu seluruh advokat di Jatim," ujar Nur Syam.

Sementara itu, Ahmad Riyadh perwakilan dari advokat menyambut baik sistem ini. Sebab seorang advokat bisa diberikan kemudahan karena advokat di satu tempat tapi bisa sidang di berbagai tempat. Begitupun terkait gugatan sederhana yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari.

Menurutnya hal tersebut merupakan terobosan yang luar biasa dan itu juga disambut baik oleh pihak perbankan.

"Dan pemohonan lainnya cukup dalam hitungan jam saja sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi,” terangnya saat di temui usai acara.

"Dan pemohonan lainnya cukup dalam hitungan jam saja sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi,” terangnya saat di temui

Seperti kita ketahui bersama, e-Litigasi merupakan persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan.

Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.(nk/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru