Polda Jatim Bongkar Kasus Regulator LPG Tak Ber-SNI Bahayakan Konsumen

klikjatim.com
Polisi menunjukkan barang bukti regulator tak bersni

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus peredaran regulator LPG tekanan rendah tak ber-SNI. Regulator LPG ini sudah beredar di masyarakat secara bebas.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

"Dari pengungkapan ini Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam yang tidak ber-SNI," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot menerangkan, kasus ini diungkap setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG tekanan rendah. Selanjutnya penyelidikan dilakukan dengan cara mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menunjukkan bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tandas Kombes Gatot.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Regulator tersebut disita dari lima distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. 

Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru