KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Seorang pemuda asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolingo diamankan polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan di bawah umur. Korbannya adalah seorang siswi MTs.
[irp]
“Kami amankan pelaku pada Kamis petang, di sekitar Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku berinisial AS dan korban berinisial SN saling kenal melalui media sosial Facebook. Pada suatu kesempatan AS (20), mengajak korban bertemu di salah satu tempat di Kecamatan Paiton pada Rabu (27/3/2021).
“Di sana lah terjadi persetubuhan itu. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal melalui Facebook sekitar 3 bulan lalu. Korban sendiri berusia 15 tahun dan masih sekolah,” imbuhnya.
Baca juga: Tak Perlu Seberangi Sungai Lagi, Warga Ambunten Sumenep Kini Punya Jembatan Gantung Baru
Peristiwa persetubuhan di bawah umur itu diketahui oleh keluarga korban. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi, sampai akhirnya pemuda itu diamankan pada Kamis (1/4/2021). Saat itu, AS tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Usai ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook dengan akun Ali. Pada postingan itu ada 3 foto pria diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, dijelaskan bahwa 2 remaja lainnya tidak terlibat persetubuhan.
“Dari pemeriksaan penyidik, 2 orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan,” ujarnya.
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi