Pemerintah Tolak Kepengurusan KLB Demokrat Moeldoko, Ini Alasannya

Reporter : Wahyudi
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan masih diakui oleh pemerintah. Kepastian ini disampaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

[irp]

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penjualan Phising Tool Ilegal dengan Kerugian Rp 350 Miliar

Keputusan itu dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Rabu, 31 Maret 2021. Keputusan tersebut otomatis menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB yang diajukan atas pemohon Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Semangat Hari Kartini: PLN Salurkan Teknologi AI dan IoMT untuk Deteksi Dini Risiko Kehamilan di Garut

“Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak,” kata Yasonna dalam video conference.

Disebutkan, tata cara pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan parpol. Yasonna menegaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, permohonan yang diajukan kubu Moeldoko ditolak.

Baca juga: Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN

Dia juga menyampaikan alasan pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Moeldoko.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD-DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC,” pungkasnya. (ris)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru