KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan masih diakui oleh pemerintah. Kepastian ini disampaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
[irp]
Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru
Keputusan itu dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Rabu, 31 Maret 2021. Keputusan tersebut otomatis menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB yang diajukan atas pemohon Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.