Pemerintah Tolak Kepengurusan KLB Demokrat Moeldoko, Ini Alasannya

Reporter : Wahyudi
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan masih diakui oleh pemerintah. Kepastian ini disampaikan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

[irp]

Baca juga: Perluas Konektivitas Udara Lampung, Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Keputusan itu dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Rabu, 31 Maret 2021. Keputusan tersebut otomatis menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB yang diajukan atas pemohon Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja ke Forum ASEAN

“Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak,” kata Yasonna dalam video conference.

Disebutkan, tata cara pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan parpol. Yasonna menegaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, permohonan yang diajukan kubu Moeldoko ditolak.

Baca juga: Deklarasi “Presiden Tidak Sendirian”, 300-500 Warga Jember Siap Berangkat ke Jakarta 27 Agustus

Dia juga menyampaikan alasan pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Moeldoko.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD-DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC,” pungkasnya. (ris)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru