KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Aksi penjambretan di Kecamatan Kasiman berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Seorang pelaku berhasil dibekuk, sementara satu pelaku lainnya masih jadi buron polisi.
[irp]
Baca juga: Lagi! Saldo Nasabah Rp1 Juta Lenyap Usai Pakai QRIS, BCA Sumenep Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Tersangkanya Ituk Nugroho (18) asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Dia berkasi bersama temannya M (26) yang kini jadi buron polisi.
Kedua pelaku menjambret korban Silvina Dita Ariyanti (20) asal Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. Korban pada 1 Februari 2021 lalu melintas di Jalan PUK Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro dengan mengendarai motor dipepet oleh kedua pelaku.
Baca juga: DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD
“Korban lalu ditendang dan terjatuh, kemudian HP milik korban diambil oleh pelaku,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto saat gelar perkara di Mapolres Bojonegoro, Selasa (30/3/2021).
Usai kejadian korban langsung melaporkannya kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku. Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
“Saat ditangkap barang bukti hasil pencurian masih dibawa pelaku dan belum dijual,” ungkap kapolres.
Oleh polisi, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah