KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tulungagung diterapkan, sejumlah pengguna jalan terekam melakukan melakukan pelanggaran. Setiap harinya, 10 lebih pengguna jalan terekam melanggar.
[irp]
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, penerapan ETLE saat ini masih dalam tahan evaluasi. Sehingga sejumlah pelanggaran juga belum diberikan sanski. Hanya sebatas teguran simpatik.
"Sampai saat ini masih percobaan dan kita terus lakukan evaluasi, kalau penerapan sanksi tilangnya, kita tunggu perintah dan petunjuk pimpinan," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Tulungagung, Selasa (30/3/2021).
Bayu mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah untuk menerapkan sanksi tilang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam ETLE. Pihaknya menyebut, penerapan ujicoba ETLE ini bakal dilaksanakan hingga ada perintah selanjutnya dari pimpinan, selama percobaan ini analisa dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik di lapangan.
"Kemungkinan mulainya penerapan tilangnya pada nanti akhir April, nanti pasti akan disampaikan dan disosialisasikan," jelasnya.
Bayu menjelaskan, pasca penerapan sistem ETLE selama beberapa hari yang lalu, rata rata puluhan pelaku pelanggaran lalu lintas terekam dalam ETLE.
Mereka merupakan pengemudi kendaraan roda empat yang sengaja melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah.
"Rata rata dalam sehari bisa mencapai 10 pelanggar, biasanya di malam hari dan jenis pelanggarannya menerobos lampu merah," ungkapnya.
Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter
Mereka yang terekam dalam pelanggaran tersebut bakal menerima surat teguran simpatik yang dikirimkan ke alamat masing masing, pihaknya memberikan waktu 3 hari bagi penerima surat, apabila kendaraan yang terekam melanggar tersebut sudah dijual atau karena sebab lain.
Jika tidak ada sanggahan,maka terhitung mulai sejak saat itu,pelanggar diwajibkan menyelesaikan sanksinya atas pelanggaran tersebut, atau pemblokiran atas kepemilikan sepeda motor tersebut dilakukan.
"Jadi di surat tegurannya itu nanti ada foto capture, sebelum melanggar, saat melanggar dan sesudah melanggar, itu yang akan jadi bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar," pungkasnya. (mkr)
Editor : Iman