KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polres Pasuruan mengamankan Sinwani (35), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Karyawan sebuah pabrik di Bangil ini diamankan lantaran memperjualbelikan satwa endemik secara illegal melalui media sosial.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
[irp]
"Tersangka ditangkap setelah didapati menjual fauna asli Indonesia melalui platform digital, tanpa memiliki dokumen yang sah,"kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dikatakan, tersangka sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sudah 125 ekor satwa yang terjual hingga ke Jawa Tengah. “Pelaku ini juga menjual satwa melalui media sosial (medsos), dan dijual sampai ke Jawa Tengah. Jumlahnya juga mencapai 125 ekor,” kata Kapolres Pasuruan.
Rofiq kemudian menjelaskan berbagai jenis satwa yang dijual pelaku. Mulai dari Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Burung Nuri Bayan, hingga Lutung Jawa.
Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
Seluruh satwa endemik tersebut diperjualbelikan secara online tersebut dipatok dengan harga bervariasi. Seperti Lutung Jawa yang dijual dengan harga Rp1,5 juta. Kemudian Kakatua Raja dengan bandrol Rp6-7 Juta, Kakatua jambul kuning antara Rp3-3,5 juta, serta Nuri Bayan dengan harga Rp1,5-2 juta.
“Harganya bermacam-macam, karena satwanya juga berbeda. Kita tangkap tanggal 23 Maret 2021 di rumahnya,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah satwa yang belum terjual juga turut diamankan. Seperti 1 ekor lutung jawa, 1 ekor burung kakaktua koki, 1 ekor burung kakatua raja, 8 ekor burung buri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara. Karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat menegaskan, satwa yang diamankan ini akan dirawat di penangkaran yang berada di Batu. Petugas akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilepaskan.
“Sementara kita rawat di penangkapan untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah sehat dan siap dialam-liarkan, maka akan langsung kita lepas,” lanjutnya. (ris)
Editor : Redaksi