KLIKJATIM.Com | Ponorogo - DAS warga Desa Ploso jenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Setelah pemuda 20 tahun itu diringkus Unit Reskrim Polsek Sukorejo karena melakukan pencurian pemberatan di Masjid Abdul Alim, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo.
[irp]
"Pelaku beraksi pada tanggal 25 Maret. Kami tangkap kemarin, " ujar Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Ponorogo, Enam KK di Desa Banaran Sempat Terisolir
Dia menceritakan ketahuannya saat marbot Masjid setempat membersihkan lantai. Saat itu mengetahui adanya potongan kabel di atas lemari tempat penyimpanan mesin pengeras suara/amplifier.
"Saksi itu curiga. Kemudian membuka lemar tempat menyimpan amplifier dan setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya, " katanya.
Dari situ, kata dia, takmir Masjid melaporkan ke Polsek Sukorejo. Dia mengaku petugas melakukan sederet penyelidikan untuk membongkar aksi kejahatan itu.
Menurutnya, terbongkarnya, saat pelaku memasarkan hasil curiannya melalui dunia maya Facebook/ Marketplace. "Petugas kan juga menelusuri ke media sosial," bebernya.
Dari situ, petugas mendapatkan alamat pelaku. Pun pelaku mengakui bahwa barang yang dijualnya adalah hasil pencurian. "Barang bukti yang kami sita 1 Buah sepeda ontel merk JIEYANG warna merah., 1 Buah gunting ., 1 buah Hp Samsung GALAXIY E7 warna putih., 1 buah penguat suara / Amplifier merk TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam., 1 buah tas ransel merk DEGER warna coklat ., 1 buah MIX Merk KREZT Tipe BETA -58 warna hitam, " tambahnya.
Dia mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku modus operasi pelaku memantau situasi masjid sepi setelah pelaksanaan shalat subuh. Sekira sudah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa hasil curian ke rumah pelaku yang disembunyikan di kamar,.
"Pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di berbagai Masjid di Sukorejo selama 8 kami. Pelaku dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP, "pungkasnya. (bro)
Baca juga: Longsor Ponorogo Timbun Dua Rumah dan 7 Kendaraan
Baca juga: Maling CD Dibekuk Warga Ponorogo, Ini Alasan Pelaku Beraksi
Editor : Fauzy Ahmad