Pengedar Sabu Asal Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru Diciduk Polisi

klikjatim.com
Tersangka pengedar sabu saat diamakan di Mapolsek Gedangan

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus tersangka pengedar sabu, Agung Purwanto (26). Warga Kelurahan Kedungrejo , Kecamatan Waru ini diciduk setelah ia bertransaksi sabu dengan pelangganya.

[irp]

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, usai sehari sebelumnya menangkap pemakai, hari ini pihaknya berhasil menangkap pengedarnya.

Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi

"Setelah kami melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka yang berperan mengedarkan sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Tersagka merupakan kerap mengedarkan sabu di kawasan Kedungrejo Waru. Menurut Heri, pelaku diringkustidaklama setelah ia bertransaksi barang haram tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, pihaknya saat itu langsung menciduk pelaku tanpa adanya perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kamarnya.

Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman

"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 23.30 WIB tadi malam, dan saat ini masih akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain. Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut," katanya

Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya satu buah klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 1,31 gram serta satu buah timbangan elektrik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bro)

Baca juga: Penipuan CPNS Kemenimipas, Warga Sidoarjo Setor Rp625 Juta hingga Ikut Tes Fisik

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru