PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Tapi Sudah Boleh Masuk Sekolah

klikjatim.com
Siswa waktu menunggu jemputan waktu PTM uji coba beberapa waktu lalu di Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klik jatim)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo diperpanjang lagi berdasarkan surat edaran (SE) bupati. Namun, pemerintah membolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

[irp]

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Ponorogo, Endang Retno Wulandari mengatakan, baru akan merapatkan terkait SE bupati tersebut. Di antaranya dispendik akan melibatkan Kodim Ponorogo dalam membahas SE tersebut.

“Intinya bahwa PTM sudah dibuka tapi tidak bisa langsung," ujarnya, Selasa (23/3/2021). 

Menurut Endang, meski digelar PTM, namun hanya dibatasi 30 persen siswa yang diperbolehkan masuk. Selebihnya tetap belajar dari rumah. Selain itu, sekolah juga harus mempersiapkan diri lebih matang jika ingin menggelar PTM. Misalnya, harus memperbarui izin dari orang tua.

"Juga harus ada laporan ke Satgas Covid-19 Kecamatan. Nanti biar diproses juga izinnya," katanya. 

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

Dijelaskan Endang, kebersihan sekolah menjadi prioritas dalam proses PTM yang akan datang. Selain itu sarana dan prasaran penunjuang seperti tempat cuci tangan harus benar-benar tersedia. Nantinya, Satgas Covid-19 di masing-masing zona yang akan mengevaluasi sekolah layak atau tidak menggelar PTM.

“Nantinya, semua diproses secara bertahap. Akan dievaluasi secara langsung. Sekolah mana yang siap untuk sarana prasarana,” jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya menghindari penularan Covid-19 kuncinya adalah membangun prokes. Termasuk juga di lingkungan. 

Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang

"Tanggungjawab sekolah dan kekuarga. Karena siswa atau anak lebih banyak di rumah," tegasnya. 

Dikatakan Endang, sebagaimana aturan terbaru PTM di sekolah hanya boleh dilaksanakan selama 3 jam. Jam istirahat siswa juga hanya dibatasi hanya 15 menit. Siswa juga tidak diperbolehkan keluar dari area sekolah.

"Lebih banyak di rumah. Orang tua punya kesadaran membangun prokes yang ketat. Nanti awalnya kami namai PTM ujicoba," pungkasnya. (mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru