Penadah Motor Pretelan Hasil Curian Diringkus Polres Jember

klikjatim.com
Barang bukti onderdil motor pretelan yang diamankan dari dia penadah motor curian

KLIKJATIM.Com | Jember - Dua penadah motor curian Wahyu (29) dan Yazid (27), warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru diringkus anggota Polsek Balung, Polres Jember. Keduanya terjaring sindikat penadah motor curian. Penangkapan dua tersangka itu berawal dari adanya laporan dari warga Desa Gumelar yang kehilangan motor usai Salat Jum'at.

[irp]

Baca juga: Dua Mantan Karyawan Konter HP di Jember Akui Ambil 73 Unit Ponsel Dalam Persidangan

Kapolsek Balung Iptu Sunarto mengatakan, korban saat itu memarkir motornya Yamaha V-Ixion di halaman belakang masjid. "Korban langsung melaporkan ke Polsek Balung, kemudian kita menggali informasi dari informan yang kita sebar," ujar Sunarto, Jum'at (19/3/2021).

Baca juga: Rumah Warga Paseban Jember Ludes Terbakar, Istri Pemilik Rumah Pingsan Berkali-kali

Ia mengatakan bahwa korban rupanya tidak diam saja. Dia sempat melihat sepeda motornya sedang ditawarkan oleh pelaku lewat media sosial. "Berbekal informasi tersebut, kami minta bantuan IT Polres Jember untuk melacaknya," kata Sunarto.

Setelah dilacak alamatnya, sambung Sunarto, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Di sana ditemukan banyak barang bukti yang sudah dipreteli. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balung. Ketika diinterogasi, pelaku mendapatkan barang dari SDI yang masih buron. Dan, SDI mendapatkan langsung dari pemetik.

Baca juga: Jalan Tertutup Konvoi Soumd Horeg, Damkar Jember Kesulitan Melintas

"1 tahun ini pelaku sudah mereteli 20 sepeda motor yang dijual secara online, keduanya memiliki peran berbeda. Wahyu dikenai Pasal 440 dengan ancaman 4 tahun penjara, Yazid juga turut serta dikenai Pasal 55-56," pungkasnya. (ris)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru