KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Dua orang warga Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo diamankan Unit Reskrim Polsek Maron bersama Polhut. Keduanya adalah Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul, dan Suryadi (32) warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar diamankan karena mencuri kayu jenis Soono yang dicuri dari dalam hutan milik Perhutani KRPH Kaliacar Kecamatan Gading.
[irp]
Baca juga: Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrach
"Kedua pelaku tak berkutik saat petugas menangkap mereka di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar saat membawa kayu menggunakan mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah Selasa (16/3) siang. Pencurian ini terjadi pada pagi hari. Saat itu Polhut dan KRPH Kaliacar, Kecamatan Gading, mendapatkan informasi jika telah terjadi pencurian kayu di wilayah pengawasannya.
Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap 4 Kasus, Mulai Begal Karambit hingga 3.170 Liter Arak Bali
Baca juga: Emak Bakul Buah di Probolinggo Jadi Korban Begal, Begini Respon Polisi
Polsek Maron melakukan penyekatan dan menyisir sepanjang jalan menuju Maron. Penyisiran dilakuan, dan rupanya kendaraan yang dimaksud berada di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi kemudian menghadang dan berhasil menepikan mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan 12 batang kayu hutan jenis sono keling disimpan dalam mobil. Tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Maron untuk pemeriksaan awal.
“Sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan. Karena barang bukti ada di dalam mobil, keduanya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Maron. (ris)
Editor : Redaksi