Dua Bandar Sabu Bersenjata Api asal Mojokerto dan Jombang Dibekuk Polda Jatim

klikjatim.com
Ilustrasi kurir sabu

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk dua bandar sabu-sabu bersenjata api. Keduanya, Kadin (33) warga Jombang dan Ucok (46) warga Mojokerto.

[irp]

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut dilakukan oleh anggota Subdit I jajarannya. Diawali dengan penangkapan Kadin di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada hari Senin (8/3/2021) lalu.

“Pertama kita menangkap dengan inisial tersangka KD (Kadin). Dari sana didapatkan barang bukti 10 klip yang total kurang lebih 5,86 gram (sabu-sabu),” terangnya, Selasa (16/3/2021).

Selain mendapatkan barang bukti sabu-sabu, dalam penangkapan Kadin dikatakan Hanny, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan tiga senjata api. Masing-masing dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sepucuk senjata air soft gun jenis FN berikut 20 butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Ditambahkan, setelah Kadin tertangkap, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa senjata api diperoleh dari rekan Kadin, yakni Ucok.

Baca juga: Wadahi Kreativitas Siswa, SMP YIMI Gresik Sukses Gelar Spesmi’s Got Talent 2026

Tak butuh waktu lama, Ucok pun dengan mudah berhasil ditangkap. Sementara sabu-sabu, Kadin mengaku barang tersebut diperoleh dari MAS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“MAS masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, para bandar sabu-sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu-sabu maupun senjata api.

Baca juga: Sidang Kredit Pensiun di BRI Sumenep: Keterangan Saksi Saling Berseberangan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 114 atau Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

“(Perkara Narkoba) ancaman hukumnya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk senjata apinya, akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru