Prihatin.. Ada Kades di Pasuruan Nyambi Edarkan Sabu-sabu

klikjatim.com
Kades AR yang terjrebab kasus narkotika. IST

KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Gara-gara sabu-sabu karir AR sebagai kepala desa di Pasuruan dipastikan hancur.  Pria 45 tahun itu ditangkap polisi buhan hanya sebagai pengguna. Tapi ada bukti yang menunjukkan sebagai pengedar sabu-sabu.

[irp]

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Warga Kecamatan Kejayan itu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Dia kedapatan menyimpan dan mengkosumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku memakai sabu agar staminanya kuat. Sampai pada akhirnya, tersangka ketagihan mengkonsumi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes saat gelar kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (15/03/2021).

Baca juga: Bantah Bripda Rendy Anak Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kutuk Keras Perbuatan Kejamnya

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, tersangka tidak hanya mengkonsumsi sabu saja. Melainkan ikut mengedarkan karena ia tergiur dengan keuntungan besar dari hasil menjual sabu.  “Kades ini tergiur dengan keuntungan yang didapat,” beber AKBP Rofiq.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0, 27 gram, sebuah pipet kaca, sebuah plastik klip kecil kosong, sebuah timbangan elektrik, sebuah bendel sedotan plastik dan sebuah korek api. 

Baca juga: Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin

“Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru