KLIKJATIM.Com I Madiun - Gadis SMA hamil usai ditiduri berkali-kali oleh tetangganya, Jarno (62) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setiap melakukan aksinya, kakek ini memberikan imbalan uang Rp 20-50 ribu.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Awalnya keluarga korban curiga mengetahui anaknya hamil tanpa menikah. Setelah diinterogasi, korban mengaku disetubuhi tetangganya sendiri. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Wungu.
Kapolsek Wungu, AKP Muh Isnaini mengungkapkan, berdasarkan laporkan keluarga korban, pelaku telah ditangkap untuk proses hukum.
“Korban masih pelajar di bawah umur, dilakukan berkali-kali korban lupa, pelaku juga lupa, informasinya 12 kali hingga korban hamil,” imbuhnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu menunggu istrinya keluar rumah. Saat kondisi rumahnya sepi, pelaku memanggil korban dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Kemudian, mengajak korban masuk ke kamar pelaku. Saat itulah, pelaku melancarkan perbuatan tak terpuji. Korban tak berdaya karena masih di bawah umur dan mendapat ancaman.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Wungu. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. “Untuk ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad