Hamili Siswi SMA, Kakek di Madiun Dibui

klikjatim.com
Pelaku Jarno saat diperiksa polisi.

KLIKJATIM.Com I Madiun - Gadis SMA hamil usai ditiduri berkali-kali oleh tetangganya, Jarno (62) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Setiap melakukan aksinya, kakek ini memberikan imbalan uang Rp 20-50 ribu.

[irp]

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Awalnya keluarga korban curiga mengetahui anaknya hamil tanpa menikah. Setelah diinterogasi, korban mengaku disetubuhi tetangganya sendiri. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Wungu.

Kapolsek Wungu, AKP Muh Isnaini mengungkapkan, berdasarkan laporkan keluarga korban, pelaku telah ditangkap untuk proses hukum.

“Korban masih pelajar di bawah umur, dilakukan berkali-kali korban lupa, pelaku juga lupa, informasinya 12 kali hingga korban hamil,” imbuhnya.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Terjunkan 17 Petugas Jaga Lintas Ekstra

Dalam menjalankan aksi bejatnya,  pelaku selalu menunggu istrinya keluar rumah. Saat kondisi rumahnya sepi, pelaku memanggil korban dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

Kemudian, mengajak korban masuk ke kamar pelaku. Saat itulah, pelaku melancarkan perbuatan tak terpuji. Korban tak berdaya karena masih di bawah umur dan mendapat ancaman.

Baca juga: Perkuat Peran Solusi Finansial Lintas Generasi, CIMB Niaga Luncurkan Kampanye OCTO untuk Keluarga Indonesia

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Wungu. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. “Untuk ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (ris)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru