Ada Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi, Petani Khawatirkan Soal Mafia

klikjatim.com
Ilustrasi : Pupuk subsidi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun Anggaran 2021 telah mengalami kenaikan yang berlaku untuk semua jenis pupuk. Namun dengan adanya kenaikan HET pupuk bersubsidi ini diharapkan tidak malah dimanfaatkan oleh oknum atau mafia pupuk.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Perlu diketahui untuk HET pupuk urea misalnya, naik menjadi Rp 2.250 per kilogram (kg). Ada kenaikan Rp 450 dari sebelumnya Rp 1.800 per kg. Sedangkan untuk HET pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg, sehingga menjadi Rp 2.400 per kg. HET pupuk ZA ada kenaikan Rp 300 yang akhirnya menjadi Rp 1.700 per kg. 

Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menerangkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pupuk yang akan diuntungkan dari kenaikan HET. Dan pihaknya berharap dengan kenaikan (HET) pupuk bersubsidi ini jangan sampai ada yang memanfaatkan, khususnya oknum atau mafia pupuk.  

"Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu badan usaha milik negara ya harus untung. Tapi kalau yang diuntungkan adalah mafia pupuk, apakah itu bisa diminimalisasi," kata Satrio seperti dikutip jatim.inews.id, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Sehingga kekhawatiran itu harus diantisipasi sejak dini. Dia pun menyarankan sebuah solusi dari segi pendataan. Nah, melalui big data pangan inilah yang akan mencatat hulu hingga hilir produktivitas pertanian.  

"Pemerintah harus membangun big data pangan nasional, agar (pupuk bersubsidi) tepat sasaran. Karena big data pangan nasional itu kan dari hulu ke hilir. Kalau itu terjadi kita mau bicara mafia pangan, kalau kita mau bicara mafia pupuk selesai, itu sudah terdata semua," menurutnya.  

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Sementara Pengamat Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang, Mangku Purnomo menuturkan, penyesuaian HET pupuk bersubsidi tidak menjadi persoalan. Hanya saja untuk distribusi pupuk harus diperluas aktornya hingga lini empat.

Dan kondisi saat ini sangat tergantung pada distributor besar.. "BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) mestinya dilibatkan, juga kelompok tani (dalam proses distribusi),” imbuhnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru