Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim, Begini Kronologi Pengungkapan Kasusnya

klikjatim.com
Para petugas BNNP Jatim sebelum pemusnahan ekstasi dan ganja.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 301 butir dan ganja seberat 4,1 kilogram.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Ratusan butir ekstasi itu hasil sitaan dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo. Sementara untuk ganja didapat dari hasil penangkapan tiga tersangka yakni TRS, AM dan MC.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke mengungkapkan, pada Sabtu (12/12/2020) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB pihaknya berhasil menangkap TRS di halaman kantor J&T Express Jalan Arjuno, Surabaya.

"Tersangka TRS ditangkap petugas BNNP Jatim setelah mengambil paket di kantor J&T Express di Jalan Arjuno yang sudah diketahuinya berisi kiriman ganja," ungkap Monang dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Setelah diperiksa, petugas menemukan kardus coklat berisi ganja seberat 1,7 kilogram. Diketahui, nama pengirim adalah AEP dari Tebing Tinggi. Sedangkan penerima adalah DDP beralamat di Jalan Maspati Gang I Bubutan, Surabaya.

"Tersangka TRS mengakui disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut dan tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya, Tersangka dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," bebernya.

Sementara tersangka AM ditangkap petugas pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di kantor ekspedisi Ninja Express di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

"Petugas menemukan 1 paketan kardus. Setelah dibuka di dalamnya berisi 2 bungkus ganja dengan berat brutto masing-masing 978 gram dan 960 gram. AM mengaku disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja," terang Monang.

Tersangka AM sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan. Kemudian petugas berhasil menangkap MC saat menunggu AM yang sedang mengambil kiriman paket ganja tersebut.

Selanjutnya, saat penggeledahan rumah MC di Krian, Sidoarjo, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya. Ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.

"MC mendapat kiriman ganja dari PND yang saat ini ada di Lapas Porong dan diberikan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp 300 ribu, pembayarannya ditransfer melalui rekening," tandasnya. (bro)

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru