Baca juga: SKK Migas Jabanusa dan Petronas Gelar Sosialisasi Pengeboran Migas Sumur Hidayah di Kabupaten Sampang
Baca juga: Lantik 49 Kepala Sekolah, Bupati Sampang Soroti Penggunaan Dana BOS
Penyegelan dilakukan karena pengelola warung Nasi Padang ini tidak menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak retribusi makanan seperti yang disampaikan Pemkab Sampang. Kegiatan penyegelan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Restoran Ini Sementara Ditutup, Melanggar Perbup No. 8 Tahun 2020”.
Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik. Penutupan sementara itu dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Baca juga: Akses Informasi BUM Desa Dinilai Tertutup, Mahasiswa Sampang Geruduk Kantor DPMD
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, pemilik warung nasi Padang telah dipanggil tiga kali untuk pemasangan pajak elektronik. “Pemilik warung tidak kooperatif,” katanya.
Penutupan sementara, kata dia, sampai pemilik rumah makan Padang tersebut menyelesaikan masalah tentang pajak sesuai aturan yang diberlakukan Pemkab Sampang. (hen)
Editor : Rozy