Baca juga: Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Bupati Sampang Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Leluhur
Penyegelan dilakukan karena pengelola warung Nasi Padang ini tidak menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak retribusi makanan seperti yang disampaikan Pemkab Sampang. Kegiatan penyegelan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Restoran Ini Sementara Ditutup, Melanggar Perbup No. 8 Tahun 2020”.
Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik. Penutupan sementara itu dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Baca juga: Hadir di Sampang, Raja Se-nusantara Dukung Pangeran Trunojoyo Sebagai Pahlawan Nasional
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, pemilik warung nasi Padang telah dipanggil tiga kali untuk pemasangan pajak elektronik. “Pemilik warung tidak kooperatif,” katanya.
Penutupan sementara, kata dia, sampai pemilik rumah makan Padang tersebut menyelesaikan masalah tentang pajak sesuai aturan yang diberlakukan Pemkab Sampang. (hen)
Editor : Rozy