Ogah Bayar Pajak, Satpol PP Kabupaten Sampang Segel Warung Nasi Padang

klikjatim.com
Petugas Satpol PP dan BPPKAD Sampang saat melakukan penyegelan warung nasi Padang yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.

KLIKJATIM.Com | Sampang - Karena tidak mengindahkan surat peringatan sebanyak tiga, warung nasi Padang di di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel petugas Satpol PP, Rabu (10/3/2021).

[irp]

Baca juga: Pertegas Marka Jalan, Dishub Sampang Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 70,4 Juta

Baca juga: DPRD Sampang Kunjungi Kemendagri Konsultasi Terkait Kepastian Pelaksanaan Pilkades

Penyegelan dilakukan karena pengelola warung Nasi Padang ini tidak menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak retribusi makanan seperti yang disampaikan Pemkab Sampang. Kegiatan penyegelan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Restoran Ini Sementara Ditutup, Melanggar Perbup No. 8 Tahun 2020”.

Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik. Penutupan sementara itu dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.

Baca juga: Peringati HPN, Dandim Sampang Ajak Teladani Para Pahlawan Kemerdekaan RI

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, pemilik warung nasi Padang telah dipanggil tiga kali untuk pemasangan pajak elektronik. “Pemilik warung tidak kooperatif,” katanya.

Penutupan sementara, kata dia, sampai pemilik rumah makan Padang tersebut menyelesaikan masalah tentang pajak sesuai aturan yang diberlakukan Pemkab Sampang.  (hen)

Editor : Rozy

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru