KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan menjebloskan ke penjara Zainudin mantan Kepala Desa (Kades) Kedumungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Zainudin diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019 sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan Toko Samprodi milik BUMDes yang dibangun diatas aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim.
Pembangunan BUMDes sendiri diambil dari DD, kala itu Zainudin masih menjabat sebagai Kades setempat. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, dalam pusaran kasus tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri sempat diperiksa sebagai saksi.
“Iya benar kami mengamankan seorang mantan kepala desa. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kades Kedemungan,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid. S Arief pada klikjatim.com, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Motif yang dilakukan tersangka, ungkap Kanit Tipikor, dengan melakukan program yang anggarannya berasal dari DD, namun tidak terwujud. Dan di kasus penyalahgunaan tanah waduk Dinas PU SDA Provinsi Jatim merupakan salah satu rangkaian penyimpangan yang dilakukan tersangka.
Terpisah, Elisa kuasa hukum tersangka mengaku belum mempelajari berkas-berkas milik kliennya. “Saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka, itu pun dari pihak polisi,” ujarmya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Elisa juga enggan membeberkan berapa kerugian negara dalam kasus ini. “Itu sudah masuk materi perkara. Saya tidak bisa jawab,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Zainudin diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021) malam dirumahnya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Zainudin sebagai tersangka dan melakukanpenahanan. (mkr)
Editor : Redaksi