Terkait Kenaikan Tarif Bus, Ini Penjelasan Pengelola Terminal Purabaya Bungurasih

klikjatim.com
Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Kenaikan tarif bus dari Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo banyak dikeluhkan penumpang. Kepala Sub Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat angkat bicara soal kenaikan tarif tersebut.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Imam menjelaskan bahwa tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kategori ekonomi sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 27 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu, tarif dari masing-masing trayek bus ekonomi sudah disebutkan secara rinci. Imam juga menyebut ada dua kategori dalam ketentuan tarif, yakni tarif atas dan tarif bawah.

"Kalau tarif bus ekonomi itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur, ada tarif atas dan ada tarif bawah," ujar Imam kepada klikjatim.com, Jumat (5/3/2021) malam.

Seperti bus ekonomi jurusan Bungurasih-Bojonegoro, kata dia, tarifnya pun sudah ditetapkan dalam Pergub tersebut. Sesuai ketentuan, kategori tarif atas bus jurusan Bungurasih-Bojonegoro yakni sebesar Rp 20.500. Sedangkan untuk tarif bawah sebesar Rp 13.000.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Ia melanjutkan, jika memang ada penumpang yang diminta untuk membayar ongkos dengan tarif di atas ketentuan tersebut, diimbau agar segera mengadukan ke petugas terminal. Namun, harus disertakan bukti berupa karcis pembayaran.

"Kalau ada keluhan bisa langsung datang ke terminal (Purabaya) menemui petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Kalaupun ada yang kurang paham, nanti bisa mengadu langsung ke pimpinan dengan syarat membawa bukti karcis yang ada nama perusahaan agar bisa dilakukan tindakan," jelasnya.

Imam juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap keluhan yang diterimanya. Bahkan, uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan sesuai dengan kerugiannya.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

"Tentu dengan syarat membawa bukti karcis yang ada nama perusahaan. Jadi, dimohon karcis jangan dibuang," tegas dia.

Sebelumnya, salah seorang penumpang asal Desa Ngasem, Kabupaten Bojonegoro bernama Yayuk Winarsih lewat KLIK ANDA mengeluhkan naiknya tarif bus dari Bungurasih ke Bojonegoro.

“Mohon tarifnya (bus) diturunkan. Sebelumnya dari Bungurasih ke Bojonegoro Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu,” kata Yayuk seperti yang disampaikan kepada redaksi klikjatim.com. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru