Eks Pegawai Honorer Kejaksaan Tipu Korban Hingga Rp 600 Juta

klikjatim.com
Polisi menunjukkan atribut jaksa gadungan yang dipakai untuk menipu orang di Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Abdussamat (34) mantan pegawai honorer Kejaksaan Negeri Pontianak. Warga Pontianak ini ditangkap tim intel Kejari Surabaya lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri di lingkungan kejaksaan.  

Baca juga: Pelindo Regional 3 dan Kejari Tanjung Perak Ajak Stakeholder Wujudkan Pelabuhan Berintegritas

[irp]

Tersangka penipuan ini diperiksa kembali oleh petugas kepolisian untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tercatat ada dua orang pelapor yang mengaku rugi total sekitar Rp 600 juta lebih. Menurut tersangka, dirinya pada tahun 2015 datang Ke Surabaya bersama istri dan anak. Selanjutnya saat di Surabaya, tersangka menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya.

Kepada sejumlah orang, tersangka menawarkan kepada para korban, yakni bisa memasukkan menjadi CPNS di Kemetrian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan. “Awalnya kenal dari warkop. Saya pake jaket tutupi seragam (Kejaksaan.red). Ya saya rayu biar bisa percaya kalau saya jaksa,”kata tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Pria Asal Madiun Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya

Para korban tertarik dan kemudian para menyerahkan sejumlah uang Rp 325 Juta dan sejumlah uang Rp 300 juta. Setelah menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekekning tersangka, korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos. Para korban kemudian beberapa kali meminta tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu dikembalikan. Namun tersangka selalu menjanjikan dan tidak pernah terealisasi. Bahkan tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat Pria di Kamar Mandi Taman Bungkul Surabaya

Tersangka menerangkan bahwa uang yang sudah diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginap di hotel bersama keluarga, sewa mobil, dan lain-lain. Sebelum penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Instansi Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 Jam 19.00 wib di salah satu Hotel di Surabaya Pada saat tersangka menginap di hotel tersebut.

“Tersangka ini sempat pindah hotel karena hotel pertama tak dibayar selama sebulan lebih. Kemudian pihak hotel melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan dan Polrestabes Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru