Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Sitiaji Sukosewu Bojonegoro Langsung Ditahan

klikjatim.com
Tersangka Imam Malik dibawa menuju Lapas Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Imam Malik sebagai tersangka kasus korupsi atas pengelolaan uang desa tahun 2019. Saat ini tersangka juga langsung dilakukan penahanan, Selasa (2/3/2021).

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Tersangka setelah pemeriksaan langsung kita pakaikan rompi oranye dan langsung dibawa ke Lapas Bojonegoro selama 20 hari di sana," ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan pembangunan yang sumber anggarannya dari dana desa, namun belum tuntas pertanggungjawaban. Sehingga diindikasi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 644 juta.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Proses penyidikan sudah dilakukan akhir desember kemarin," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelum penetapan status tersangka, penyidik Kejari Bojonegoro telah meminta keterangan dari beberapa saksi. "Ada 32 saksi mulai dari perangkat desa, BPD dan lainya," lanjutnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru