KLIKJATIM.Com | Jombang—Rendi Yoga Pratama (19) asal Dusun Mangorejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Jombang berlagak jadi pembeli motor. Setelah bertemu penjual dan mencoba motor, Rendi lalu membawa kabur motor Honda Tiger. Setelah dilaporkan polisi, Rendi akhirnya harus mendekam di sel tahanan.
[irp]
Korbannya M Akbar Maulana (21) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Kasus penipuan dan penggelapan itu bermula ketika M Akbar menawarkan sepeda motor Honda Tiger type GL 200 R warna hitam nopol B 6670 SXM melalui media sosial, Sabtu (27/2/2021).
Penawaran itu mendapatkan sambutan. Sejumlah penawar silih barganti di akun facebook milik Akbar. Salah satu penawar itu adalah Rendi. Layaknya pembeli, Rendi juga menawar sepeda motor warna hitam tersebut.
“Selanjutnya, Rendi dan Akbar melakukan komunikasi lebih intens melalui WhatsApp,” Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Hingga akhirnya disepakati bahwa sepeda motor tersebut dilepas dengan harga Rp 12 juta. Mereka juga sepakat bahwa pembayaran melalui COD (cash of delivery ) di depan RSK (Rumah Sakit Kristen) Mojowarno. Selanjutnya pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 21.50 WIB, keduanya bertemu.
Di situ, Rendi mengajak Akbar ke tempat kost Kartika yang berada di Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Lagi-lagi, Akbar menuruti. Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa ingin mencoba sepeda motor yang henda dibeli itu. Sejurus kemudian, Rendi menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah itu menggebarnya berali-kali, lalu melesat meninggalkan korban sendirian.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Rendi memacu sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Dia menghilang di kegelapan malam. Akbar yang menunggu akhirnya curiga ada yang tidak beres. Dia mengubungi nomor telepon milik Rendi. Namun ponsel pelaku sudah dimatikan. Sadar menjadi korban penipuan, Akbar melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari laporan itu, Polsek Mojowarno melakukan penyelidikan. Walhasil, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Yogas. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani