KLIKJATIM.Com | Mojokerto—Dua orang waria di Kabupaten Mojokerto diamankan Satpol PP saat razia pada Jumat (26/2/2021) malam. Dua waria ini memasang tariff Rp 30 ribu sekali kencan kepada pelanggannya.
[irp]
Baca juga: Gelar Salat Id Bersama Forkopimda, Bupati Sampang Ingatkan Kesetaraan Umat di Hadapan Allah SWT
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, pengamanan dua orang waria tersebut setelah ada laporan dari masyarakat. “Masyarakat resah karena lokasi tersebut dijadikan tempat mangkal waria. Sehingga tadi malam, kita amankan 2 orang waria,” ungkapnya, Sabtu (27/2/2021).
Kedua waria tersebut langsung dibawa ke Pos Penjagaan Satpol PP Kabupaten Mojokerto di Pemkab Mojokerto untuk dilakukan pendataan. Dari hasil pendataan, diketahui kedua waria tersebut merupakan warga Kabupaten Mojokerto dan Kediri. Keduanya langsung diberikan teguran tertulis dan pembinaan.
Baca juga: Salat Id di Masjid Darussalam, Bupati Bojonegoro Titipkan Tiga Pesan Sakral Iduladha
“Untuk yang luar Kabupaten Mojokerto kita serahkan ke Dinsos asal. Saat petugas datang, keduanya menjajakan prostitusi di pinggir jalan dan dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat mangkal waria dan banyak berasal dari luar Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Noerhono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Patroli dilakukan sewaktu-waktu karena Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat ini juga melakukan patroli Covid-19. Jika ada prostitusi pinggir jalan dan ada pelanggar, akan dilakukan tindakan.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Pemuda di Jember Rekayasa Aksi Begal Demi Dapat Uang Orang Tua
“Kita selalu melakukan patroli Covid-19, sembari keliling kita akan mencari jika memang ditemukan kasus serupa seperti di Jalan Raya Mlirip maka akan kami tindak. Masyarakat juga bisa menyampaikan ke kita jika memang di wilayah dijadikan tempat mangkal penjaja prostitusi,” ujarnya. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani