Menolak Ditangkap, Pasutri Penjual Inek dan Sabu Bertahan di Mobil Hampir Sejam

klikjatim.com
Eric dan istrinya menutup wajah dengan kedua tangan mereka. (Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kedok pasangan suami istri (pasutri), yang diduga menjual narkoba di berbagai diskotik wilayah Surabaya terbongkar. Mereka adalah Eric Dimas (36), dan Ferry Artista (28 ), warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Sawonggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Proses penangkapan keduanya berlangsung cukup alot. Kendati sudah terkepung, tapi pasutri ini enggan keluar dari mobil hampir satu jam. Arus lalu lintas (lalin) di lokasi pun terjadi kemacetan.

Baca juga: Bersama 1.125 Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Aksi Bersih Sampah dan Tanam Pohon di HLH Sedunia 2026

Anggota Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung bertindak cepat. Kaca mobil di dekat pintu sopir terpaka dipecah.

[irp]

Saat itu, polisi mendadak menghentikan laju kendaraan pelaku di Jalan Raya Darmo. Tepatnya di depan sekolah Santa Maria, pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 23.30 Wib.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street

"Setalah kaca dipecah, tersangka membuang barang bukti berupa 5 inek warna pink dan satu inek warna abu-abu. Sedangkan sabu beratnya setengah gram," kata Iptu Eko Panit III Direskoba Polrestabes, mendampingi Kasatnarkoba, AKBP Memo Ardian, Jumat (25/10/2019).

Menurut dia, pasutri ini sudah menjadi incaran polisi. Sebab aktifitasnya menjual narkoba di berbagai diskotik yang ada di Surabaya.

[irp]

Baca juga: Perekaman Data E-KTP Kota Surabaya Capai 99,68 Persen

Sementara itu, Eric mengaku, bahwa barang bukti yang sempat dibuangnya bukan untuk dijual. Tapi, dikonsumsi sendiri.

"Barang tersebut rencananya saya pakai sendiri," ujar Eric, di hadapan petugas. (lam/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru