Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, Ngaku Dapat Barang dari Napi Lapas Porong Bernama Andre Ambon

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Seorang pengedar sabu dan pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Gayungan di bekas Pujasera Jalan Ir Soekarno, Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, pada Rabu (17/2/2021) malam.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa Achmad Aji Prasetiyo (26) kerap menjadikan lokasi tersebut untuk bertransaksi narkoba. Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dan benar, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 14 poket narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya dan 12 ribu pil dobel L di lantai kamar bekas Pujasera tersebut.

"Barang-barang ini rencananya akan dijual oleh tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Kamis (25/2/2021).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika dirinya mendapat sabu dan pil dobel L tersebut dari seorang narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo bernama Andre Ambon.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Tersangka, kata Ipda Hedjen, membeli sabu seberat 1 gram dari napi Lapas Porong itu dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan pil koplo double L 1.000 butir harganya Rp 600 ribu.

Rencananya, tersangka akan menjualnya kembali kepada para pelanggan dengan harga 1 poket sabu senilai Rp 200 ribu, dan pil dobel L sebanyak 100 butir dengan harga Rp 150 ribu.

"Tersangka mendapat keuntungan 600 sampai 700 ribu setiap penjualan dalam 4 hari. Dan dalam seminggu dia untung 600 ribu dari penjualan pil koplo dobel L," beber Hedjen.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 poket sabu seberat 3,99 gram, 12 ribu pil koplo dobel L, 4 botol plastik wadah pil, 1 tas cangklong, 1 dompet, 7 kantong plastik berisi plastik klip, 2 alat hisap, 1 timbangan sabu, 4 skrip plastik dan 4 pipet kaca untuk membakar sabu.

"Tersangka Achmad Aji Prasetiyo juga pengkonsumsi. Dia pengguna sabu," pungkas Ipda Hedjen. (mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru