KLIKJATIM.Com I Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa bank sentral bakal menerbitkan mata uang digital. Saat ini, perumusan bank sentral mata uang digital masih dilakukan.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam CNBC Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan, uang digital itu nantinya akan diedarkan bersama bank dan fintech secara wholesale maupun retail.
"Dalam konteks ini, kami juga melakukan kerja sama beserta dengan bank-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling studi untuk menyusun dan mengeluarkan insyaallah ke depannya central bank digital currency," imbuhnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Terkait peredaran bitcoin, Perry menegaskan uang kripto itu tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah.
"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah," tandasnya.
Mengutip Reuters, popularitas bitcoin sempat menyentuh rekor tertinggi pada Minggu (21/2/2021) lalu yakni US$58 ribu atau Rp812 juta. Kenaikan terjadi seiring banyaknya perusahaan mainstream yang mengadopsinya seperti Tesla Inc dan Mastercard.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Namun pekan ini, bitcoin sudah kembali ke bawah US$50 ribu karena komentar skeptis sejumlah tokohdi antaranya Elon Musk, Bill Gates, dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (bro)
Editor : Wahyudi