KLIKJATIM.Com I Surabaya - Dua anak-anak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Jalan Oerr (Outer East Ring Road) Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar Surabaya dibekuk Reskrim Polsek Rungkut. Kedua pelaku berinisial, YSP (16) warga Rungkut Menanggal dan MNF (16) warga Kupang Krajan Surabaya.
[irp]
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
“Kedua diamankan setelah korban Laksitowati, warga Ketintang melapor ke Polisi,” ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Hedry Ibnu, Kamis (25/2/2021).
Ditambahkan, aksi keduanya bermula ketika pelaku menghentikan atau menghadang korban sewaktu didaerah Waru sekitar Korem Surabaya.
Setelah bertemu pelaku, kemudian korban dibawa putar-putar dan digiring hingga ke Jalan JOER Gunung Anyar, Surabaya. “Setibanya dilokasi kejadian dan dalam keadaan sepi, korban disuruh turun dari motornya,” imbuhnya.
Namun saat itu korban ini tidak mau, akhirnya pelaku memukul dan menendang korban lalu sepeda motornya dirampas lalu dibawa lari.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
“Begitu satu unit sepeda motor korban Honda Beat Street Nopol L-5266-MR dibawa kabur, korban di tinggal begitu saja diokasi kejadian,” ungkapnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rungkut akhirnya membuahkan hasil, pelaku yang masih anak dibawah umur itu berhasil dibekuk disekitar kediamannya masing-masing.
Dari pelaku ini, diamankan juga barang bukti seperti, 1 lembar surat keterangan dari PT Mega auto Finance dan foto copy BPKB dan STNK sepeda motor Honda Bead, warna merah putih, Nopol L 5266 MR.
Meski masih anak-anak, Polisi menjeratnya dengan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana. (ris)
Editor : Redaksi