Teler Usai Nyabu, Warga Jember Ini Nyungsep ke Dalam Tambak

klikjatim.com
Pelaku Budi Sugiantono telah diamankan polisi beserta barang buktinya. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Budi Sugiantono (37), warga Dusun Krajan II RT 07 RW 03, Desa Patemon, Tanggul, Jember tak bisa mengelak lagi bahwa dirinya telah mengkonsumsi sabu. Rahasia ini terbongkar setelah insiden kecelakaan yang membuat dirinya teler atau 'nge-fly' dan nyungsep ke area tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Kronologisnya, saat itu Budi baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu pria yang berdomisili di Kav Selatan No. 06 Gang Perintis Dusun Sambibulu RT 47 RW 04, Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini nekat berkendara sendiri.

Diduga karena efek narkoba yang dikonsumsi sehingga membuat pria ini 'nge-fly'. Sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa disadari bahwa sepeda motor matic yang dikendarainya bablas ke area tambak.

Kecelakaan tunggal ini pun terjadi. Saat banyak warga yang berusaha memberikan pertolongan, ternyata Budi malah berkata tidak senonoh.

Sontak membuat warga curiga. Kebetulan saat itu tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang telah mendapatkan informasi terkait peristiwa ini langsung meluncur ke lokasi kejadian. Budi pun dievakuasi dari area tambak dan dibawa untuk proses interogasi.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

“Kecurigaan warga tidak salah, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar, Budi Sugiantono malah ngelantur. Petugas lalu melakukan tes urine terhadap laki-laki mencurigakan ini,” ungkap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, saat dikonfirmasi Rabu (23/2/2021). 

Nah, dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa Budi positif mengkonsumsi narkoba. Ia pun tak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui bahwa dirinya (Budi) memang baru saja nyabu.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu. 

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

“Dua plastik klip sabu berat 0,31 gram dan 0,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas vitamin C yang tertutup rapat dalam lemari tamu,” tambah Akpol tahun 2003 itu.

Polisi juga mengamankan berang bukti sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api. Kini, Budi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 112 jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi budak narkoba di wilayah hukum Polsek Manyar,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru