Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Balik Lagi ke Posisi Semula, Begini Penjelasan Plh Bupati

klikjatim.com
Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Balik Lagi ke Posisi Semula, Begini Penjelasan Plh Bupati. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jember – Plh Bupati Jember, Hadi Sulistyo telah memberikan arahan kepada para ASN di Aula PB Soedirman terkait dualisme pejabat di Pemkab Jember, Senin (22/2/2021). Dan perlu diketahui, bahwa kebijakan dan keputusan mantan Bupati Faida setelah kembali menjabat usai cuti kampanye pilkada dengan menunjuk pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah, serta pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah hingga camat telah dibatalkan. Mereka pun dikembalikan pada posisi atau jabatan semula.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kata Hadi, secara formal hukum terkait jabatan Plt atau Plh tidak pernah ada. Sebab penunjukkan posisi jabatan oleh mantan Bupati Faida tak mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur (Jatim). Sehingga tak perlu ada pencabutan keputusan karena tak disetujui Gubernur.

“Artinya secara formal hukum, jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada,” kata Plh Bupati Jember, Hadi Sulistyo seperti dikutip regional.kompas.com.

Menurutnya, sikap Gubenur Khofifah Indar Parawansa terkait penunjukkan Plt Sekda, eselon II hingga eselon IV oleh mantan Bupati Faida sudah tertuang jelas dalam surat yang dikirim pada 15 Januari 2021. Yaitu penunjukkan tersebut dinyatakan tidak sah, karena kepala daerah tak boleh memutasi pejabat selama enam bulan sebelum jabatan berakhir. Kecuali ada jabatan kosong, seperti karena sakit atau meninggal dunia.

Tetapi pada waktu itu, Faida mengabaikannya. Keputusan untuk memutasi jabatan sejumlah pejabat masih tetap diterbitkan. Padahal posisi itu diisi pejabat definitif.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

“Surat Gubernur ini perintah yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, surat Gubernur Khofifah itu dibuat setelah melalui kajian dari tim Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah acara ini, otomatis semua pejabat Plt dan Plh kembali pada pejabat yang sah, yakni pejabat yang definitif,” tegasnya.

Setelah adanya perbaikan birokrasi, Hadi meminta para ASN langsung bekerja sesuai dengan tugas masing-masing. “Jangan menunggu perintah lagi, tolong buka kembali komunikasi yang baik dengan DPRD. Para kepala OPD harus hadir secara pribadi ketika diundang DPRD Jember. Sehingga, masalah bisa segera diselesaikan. Juga jaga hubungan dengan Forkopimda. Ajak komunikasi, inti persoalan adalah komunikasi,” pesannya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano menambahkan, tujuan pertemuan yang diisi dengan pengarahan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan dualisme jabatan dari eselon II sampai eselon IV, agar mendapat kepastian karir. Tidak hanya itu, namun juga untuk menjaga agar masa transisi berjalan kondusif dan produktif.

“Kami meyakini masa transisi dapat kita lalui tanpa ada friksi lagi yang menganggu proses pemulihan birokrasi,” ujarnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru