KLIKJATIM.Com I Jakarta - Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.
[irp]
Baca juga: Gangguan Dua Pembangkit Besar, PLN Kejar Pemulihan Sistem Kelistrikan Jawa dan Pasokan Batu Bara MRC
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
Dia mengungkapkan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
"Kita target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100 persen," jelasnya. (ris)
Editor : Redaksi